Kukar, Sekala.id – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif dengan merilis Surat Edaran (SE) nomor: B-358/KESRA/065.11/02/2024. Surat edaran ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan masyarakat selama bulan puasa berlangsung dalam suasana yang tenang dan penuh penghormatan terhadap tradisi Islam.
Endang Purwanto, Kepala Seksi Ops Trantib Satpol PP Kukar, menguraikan bahwa edaran tersebut mencakup pembatasan operasional untuk beberapa jenis usaha.
“Pemerintah mengimbau agar tempat-tempat seperti panti pijat dan karaoke tutup selama Ramadan,” katanya.
Namun, ia menambahkan bahwa ada pengecualian untuk tempat-tempat tertentu, seperti fasilitas olahraga, yang diperbolehkan buka dengan jam operasional yang disesuaikan.
“Misalnya, tempat bermain biliar dapat dibuka setelah salat tarawih,” jelas Endang.
Kebijakan ini, yang bersifat sementara, hanya akan diterapkan selama bulan Ramadan, dengan kembali ke operasional normal setelahnya.
“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak, khususnya para pengusaha, untuk mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegas Endang.
Selain itu, SE juga mengatur tentang operasional warung makan pada siang hari selama Ramadan.
“Warung boleh buka asalkan tidak terlihat dari luar, untuk menjaga kesopanan,” tambahnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kukar dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati ibadah puasa umat Islam. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)