Samarinda, Sekala.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tujuannya meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, pada Jumat (2/8/2024). Mengundang dua pembicara penting, yakni dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Mulawarman (Unmul), Muhammad Jamal, dan Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menekankan pentingnya penyusunan visi dan misi calon yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Visi, misi, dan program calon harus berpedoman pada RPJPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan bahwa calon gubernur harus mengacu pada RPJPD Kaltim, sementara calon bupati dan wali kota harus sesuai dengan RPJPD wilayah masing-masing.
Sosialisasi ini juga menguraikan aturan terbaru mengenai usia minimal calon. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wali kota harus berusia 25 tahun pada saat pelantikan. Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, dengan proses verifikasi berkas dan penetapan calon pada 22 September 2024.
Kampanye Pilkada Serentak akan digelar mulai 25 September hingga 23 November 2024, selama 58 hari. Debat publik antar pasangan calon, yang akan disiarkan di TVRI, direncanakan minimal satu kali dan maksimal tiga kali. Pemungutan suara serentak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Fahmi mengungkapkan harapannya agar partisipasi pemilih tetap tinggi meski biasanya lebih rendah dibandingkan Pemilu, yang memiliki lima surat suara dibandingkan dua surat suara pada Pilkada. Ia juga menyampaikan bahwa rekapitulasi suara di 147 TPS di empat provinsi telah selesai tanpa adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak mahasiswa untuk aktif dalam sosialisasi Pilkada Serentak dan berperan sebagai penggerak partisipasi pemilih. (Jor/El/Sekala)