Jakarta, Sekala.id – Sidang etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang ini terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh para komisioner KPU karena adanya kebocoran data pemilih.
Sebelumnya, para komisioner KPU juga sudah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Sanksi itu berkaitan dengan keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Pengadu dalam sidang etik kali ini adalah Rico Nurfiansyah Ali. Dia adalah Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur. Dia mengadukan ketujuh komisioner KPU, yaitu Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Menurut Rico, para komisioner KPU telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pasalnya, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 diduga bocor dan diakses secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sidang etik ini terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Dalam sidang, para komisioner KPU membantah semua dalil pengadu. Mereka meminta majelis sidang DKPP untuk menolak perkara ini sebagai pelanggaran kode etik.
Salah satu komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa KPU telah berupaya melindungi dan mencegah akses ilegal terhadap data pemilih. Data pemilih tersebut tersimpan di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar,” ujar Betty.
Betty menjelaskan bahwa KPU telah mengikuti peraturan perundang-undangan dalam mengelola data pemilih. KPU juga bersikap profesional dan akuntabel dalam hal ini.
Betty menambahkan bahwa kasus kebocoran data pemilih masih dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Oleh karena itu, tidak tepat jika menyebut bahwa KPU gagal melindungi data pribadi pemilih.
Betty berharap majelis sidang DKPP dapat menolak semua dalil pengadu. Dia juga meminta agar nama baik para komisioner KPU dapat dipulihkan.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, mengatakan bahwa majelis akan mendalami perkara ini lebih lanjut. Majelis akan mengagendakan sidang lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya,” kata Heddy. (Jor/El/Sekala)