Samarinda, Sekala.id – Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM), mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kasus ini terkait dugaan korupsi penanaman modal Pemerintah Kabupaten PPU yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) pada 2019-2021, yang merugikan negara hingga Rp14,4 miliar.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ary Wahyu Irwansyah, menyatakan bahwa AGM melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dengan denda Rp600 juta,” terang Ary.
Menanggapi putusan ini, lanjut Ary, kuasa hukum AGM mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
“Kita akan lihat dalam tujuh hari ke depan apakah banding tersebut diajukan secara resmi,” ujarnya.
Terkait pengembalian kerugian negara, Ary menyebut AGM telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp3 miliar dari total Rp6,2 miliar yang diperintahkan. Namun, AGM masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa dana sebesar Rp3,2 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda tidak mencukupi, AGM terancam hukuman tambahan dua tahun penjara,” tutup Ary. (Kal/El/Sekala)