Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bankaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021. Tersangka tersebut adalah RH, Branch Manager PT. Erda Indah.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim pada Senin (14/10/2024). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penetapan RH sebagai tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
“Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH sebagai tersangka,” ungkap Toni pada Selasa (15/10/2024).
Kasus ini bermula ketika Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah pada tahun 2020 hingga 2021 dengan plafon kredit mencapai Rp 15 miliar. PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja dengan PT. Waskita Karya senilai Rp 37 miliar untuk proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Donggala, Sulawesi Tengah. Namun, setelah ditelusuri, kontrak tersebut ternyata fiktif.
“Penyaluran kredit ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 15 miliar,” tambah Toni.
Atas perbuatannya, RH dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RH kini ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-09/O.4.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Penahanan dilakukan karena tersangka diduga terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, dengan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya. b