Samarinda, Sekala.id – Minggu (3/12/2023) lalu, untuk ke sekian kali sebuah insiden kebakaran melibatkan pengetap bahan bakar minyak (BBM) dan Pom Mini kembali terjadi. Tempat pengisian BBM eceran menjadi lautan api, yang tak hanya menghanguskan harapan tapi juga menyeret nama Muhammad Basri (55) ke dalam pusaran hukum.
Kini, dengan kepala tertunduk dan seragam oranye yang menyiratkan status barunya sebagai tahanan, Basri menghadapi kenyataan pahit. Warung kelontong milik yang berdiri di Jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Timur, kini tak lebih dari puing-puing.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa Basri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 55 dan atau pasal 53 jo pasal 23A UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023, kini menjadi jerat yang mengikat langkahnya.
“Ancaman hukumannya berat, enam tahun penjara dan denda hingga 60 Miliar Rupiah, atau lima tahun penjara dan denda hingga 50 Miliar Rupiah, atau pidana kurungan hingga satu tahun,” jelas perwira melati tiga itu.
Meski Basri telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus menggali fakta untuk memastikan kronologis dan penyebab sebenarnya dari kebakaran tersebut. Saksi di tempat kejadian mengatakan bahwa Basri sedang merokok saat memindahkan BBM jenis Pertalite dari mobil ke jeriken, yang kemudian memicu percikan api dan mengakibatkan mobil terbakar.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kebakaran mungkin disebabkan oleh korsleting listrik pada mobil pengangkut BBM. Pasalnya, pom mini di depan toko kelontong milik tersangka relatif selamat dari amukan si jago merah.
Ary menegaskan bahwa tindakan Basri telah melanggar aturan yang berlaku. Meski Basri mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis jual beli BBM, bukti yang diamankan polisi—jeriken 35 liter dan pom mini—menjadi saksi atas pelanggaran yang telah terjadi.
Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Sempaja Timur itu tidak hanya menghanguskan tiga kendaraan dan bangunan, tapi juga memutuskan jaringan komunikasi internet selama 12 jam karena kabel optik milik Telkom turut terbakar.
Kisah ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan, serta konsekuensi hukum yang harus dihadapi ketika aturan dilanggar. Semoga tragedi serupa tak terulang kembali. (Jor/El/Sekala)