By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Ketika Kekesalan Ayah Berujung Derita Bayi di Bontang

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 31 Juli 2024
Share
Ilustrasi (Foto: ist)
SHARE

Bontang, Sekala.id – Di sebuah rumah sakit di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), seorang bayi berusia dua bulan terbaring lemah di ranjang perawatan. Luka-luka di tubuhnya menjadi saksi kekerasan yang dialaminya. Ayah kandungnya, AA (34), kini berada di balik jeruji besi, ditahan oleh Polres Bontang setelah bukti-bukti kuat mengungkap tindakan kejamnya.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengumumkan hasil penyelidikan pada Rabu (31/7/2024). Dia menuturkan bukti yang mereka kumpulkan sudah kuat untuk melakukan penahanan terhadap AA.

“Pasalnya semua bukti menunjukkan tindakan penganiayaan,” tegasnya.

AA, yang merasa sakit hati karena sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istrinya dan kerap ditolak ajakan berhubungan suami istri, melampiaskan kekesalannya pada anaknya yang tak berdosa.

“Alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ungkap Kapolres Bontang kepada awak media.

Kekerasan terhadap bayi tersebut terjadi sebanyak tiga kali selama Juli 2024. Pertama, pada 6 Juli 2024, AA mengangkat kaki bayi malang itu tanpa memegang badannya, mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri. Dua pekan kemudian, pada 20 Juli 2024, ia mencubit lutut kanan bayi tersebut hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali. Terakhir, pada 22 Juli 2024, AA dengan sengaja menjatuhkan bayi itu dari gendongan ke lantai, membuat kepala mungilnya membentur keras dan menyebabkan bengkak.

“Kami baru saja mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepala,” kata Kapolres dengan nada prihatin.

Kini, AA harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman yang akan menanti tersangk adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” kuncinya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:AKBP Alex Frestian Lumban TobingPenganiayaan AnakPolres Bontang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Diundang Presiden, Wali Kota Samarinda Siap Sukseskan Upacara 17 Agustus di IKN
Next Article Aklamasi di Kongres II, Firdaus Terpilih Lagi sebagai Ketua Umum SMSI

Berita Undas

DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Desak Evaluasi Pencegahan Narkotika di Sekolah
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar Digelar Berkala Usai 12 Siswa SMP Positif Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026
Ruang Publik Baru Samarinda Rampung, Jasno Dorong Segera Dioperasikan
Rabu, 26 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Penemuan jenazah seorang wanita lansia berinisial TM (72) di lantai 4 sebuah guest house.
Peristiwa

Wanita Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Guest House Samarinda

2 Min Read
Pemerintahan

Koperasi Merah Putih Dikebut di Kaltim, Target Rampung Sebelum Akhir Mei

2 Min Read

Pipa PDAM Samarinda Dihantam Tongkang, Delapan Klem Pipa Rusak

2 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim Genjot Prestasi Atlet Muda Lewat Kejuaraan Pencak Silat

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?