Bontang, Sekala.id – Di sebuah rumah sakit di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), seorang bayi berusia dua bulan terbaring lemah di ranjang perawatan. Luka-luka di tubuhnya menjadi saksi kekerasan yang dialaminya. Ayah kandungnya, AA (34), kini berada di balik jeruji besi, ditahan oleh Polres Bontang setelah bukti-bukti kuat mengungkap tindakan kejamnya.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengumumkan hasil penyelidikan pada Rabu (31/7/2024). Dia menuturkan bukti yang mereka kumpulkan sudah kuat untuk melakukan penahanan terhadap AA.
“Pasalnya semua bukti menunjukkan tindakan penganiayaan,” tegasnya.
AA, yang merasa sakit hati karena sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istrinya dan kerap ditolak ajakan berhubungan suami istri, melampiaskan kekesalannya pada anaknya yang tak berdosa.
“Alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ungkap Kapolres Bontang kepada awak media.
Kekerasan terhadap bayi tersebut terjadi sebanyak tiga kali selama Juli 2024. Pertama, pada 6 Juli 2024, AA mengangkat kaki bayi malang itu tanpa memegang badannya, mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri. Dua pekan kemudian, pada 20 Juli 2024, ia mencubit lutut kanan bayi tersebut hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali. Terakhir, pada 22 Juli 2024, AA dengan sengaja menjatuhkan bayi itu dari gendongan ke lantai, membuat kepala mungilnya membentur keras dan menyebabkan bengkak.
“Kami baru saja mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepala,” kata Kapolres dengan nada prihatin.
Kini, AA harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hukuman yang akan menanti tersangk adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” kuncinya. (Jor/El/Sekala)