SAMARINDA, Sekala.id – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Camat Sungai Kunjang, Dinas PUPR Samarinda, TNI dan Polri, lakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang memakan bahu jalan di Jalan Cendana, Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jum’at (12/5/2023).
Bangunan tersebut diketahui menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, akibat pedagang PKL dan bangunan itu, kerap membuat kemacetan arus lalu lintas di Jalan Cendana.
Beny Hendrawan, Kasi Operasi Trantibum Satpol PP Samarinda, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) PKL serta IMB nomor 34 tahun 2004.
“Ini banyak atap yang keluar dari batas parit akan kami ratakan. Sebagian sudah kami lakukan pemotongan pada kanopi yang melewati batas,” kata Beny Hendrawan.
Beny mengungkap sebelum penertiban ini, para PKL dan pemilik bangunan sudah diingatkan oleh pihak kecamatan sejak sebelum bulan puasa lalu.
Hanya saja beberapa pedagang dan pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penindakan.
“Sebenarnya telah disuratkan sebelum bulan puasa. Tapi ada juga beberapa pedagang sudah memundurkan barang-barangnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sungai Kunjang, Dwi Siti Noorbaya, berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah penertiban ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Khususnya, agar arus lalu lintas di Jalan Cendana tidak terganggu.
“Penertiban ini, tujuannya untuk melancarkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Cendana. Mudah-mudahan masyarakat paham, karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkap Dwi.
Dwi Siti juga mengimbau, agar masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dan memahami bahwa tindakan penertiban ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan bersama.
“Seharusnya tidak ada bangunan di atas parit, termasuk juga tidak ditutupi kanopi. Jadi mundur di belakang parit. Parkir juga harus diutamakan, karena mereka ini kan banyak yang berjualan. Sehingga bisa menyebabkan macet,” pungkasnya. (Mar/Er/Sekala.id)