Samarinda, Sekala.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai senilai Rp 2,51 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.
Penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim pada Jumat (27/2/2025). Uang tersebut disita dari tersangka berinisial SR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RPB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS periode 2017-2020,” ujar Toni pada Jumat (28/2/2025).
Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta dalam rentang 2017 hingga 2019. Total dana yang digelontorkan dalam kerja sama itu mencapai Rp 25,88 miliar.
Namun, mekanisme kerja sama tersebut diduga tidak sesuai regulasi. Tidak ada persetujuan dari Badan Pengawas maupun Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, transaksi ini juga tidak disertai proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, ataupun manajemen risiko dari pihak ketiga.
“Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur,” tambah Toni. (Jor/El/Sekala)