Samarinda, Sekala.id – Masyarakat Samarinda kini tidak perlu repot-repot datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda jika ingin mendapatkan pelayanan hukum. Sebab, Kejati Kaltim bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda telah menghadirkan Unit Layanan Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pahlawan, Kota Samarinda.
Gerai layanan kejaksaan tersebut diresmikan oleh Kajati Kaltim Hari Setiyono bersama Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus pada Senin pagi (24/7/2023). Hari mengapresiasi Pemkot Samarinda yang telah menyediakan ruang yang cukup luas untuk kejaksaan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Di gerai ini, masyarakat bisa memberikan penilaian, apresiasi, pengaduan, laporan dan lain-lain terkait masalah hukum yang sedang dialami. Masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke kantor kami, karena gerai ini sudah terakses secara langsung ke pusat pelayanan terpadu satu pintu di Kejati Kaltim maupun Kejari Samarinda,” ujar Hari.
Layanan yang bisa didapatkan masyarakat di gerai ini meliputi penyuluhan hukum, penerangan hukum, penanganan perkara pidana umum, pidana khusus, perdata, tata usaha negara dan fungsi lainnya di kejaksaan. Selain itu, gerai ini juga bisa menjadi sarana fungsi intelijen kejaksaan.
Hari menilai bahwa MPP Kota Samarinda merupakan contoh terbaik di Indonesia dalam memberikan layanan publik yang terintegrasi dari berbagai instansi. Selain kejaksaan, ada juga layanan dari pengadilan dan instansi lainnya di MPP Samarinda.
“Harapannya, daerah lain juga bisa mengikuti jejak MPP Samarinda. MPP bisa bekerja sama dengan kejaksaan di masing-masing kabupaten/kota yang ada di Kaltim. Intinya semua ini untuk masyarakat, kita melayani masyarakat. Kalau dulu pegawai negeri itu seolah-olah masyarakat yang harus datang ke kami. Sekarang dibalik, kami yang harus melayani. Kita melayani dan hadir di tengah-tengah mereka,” tutur Hari. (Apr/Fch/Sekala)