Samarinda, Sekala.id – Kejahatan seksual kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, seorang predator seksual berinisial AT (50) diringkus jajaran Polsek Palaran atas dugaan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yaitu dengan dalih memberikan pengobatan spiritual.
Korban, seorang gadis berusia 13 tahun, awalnya tergiur dengan iming-iming pengobatan atau perlindungan diri secara spiritual yang ditawarkan AT. Pada 18 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, korban dibawa ke rumah pelaku di daerah Palaran.
Setibanya di sana, korban diharuskan masuk ke kamar dan matanya ditutup menggunakan selendang. Di bawah kedok ritual spiritual, AT melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Kejahatan ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakannya kepada ibu tirinya pada 24 Juni 2024. Merasa geram, ibu tiri korban segera melapor ke Polsek Palaran.
Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Palaran bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Palaran.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku baru saja tinggal di Palaran, sebelumnya ia bertempat tinggal di daerah Loa Janan,” ungkap Kompol Zarma Putra, Kapolsek Palaran.
Di hadapan petugas, AT mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian digelandang ke Polsek Palaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Kal/El/Sekala)