Balikpapan, Sekala.id – Dalam suasana yang sarat harapan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Acara ini berlangsung di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, dan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rabu (11/12/2024).
Akmal Malik, dengan penuh keyakinan, menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2025 mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini mengharuskan gubernur untuk menetapkan besaran upah sebagai langkah nyata dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
“Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 merupakan hasil formula baru,” ujar Akmal Malik.
Kenaikan ini menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp 3.579.313,77. Selain itu, UMSP ditetapkan untuk beberapa sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Sektor Perkebunan Sawit ditetapkan Rp 3.633.003,48; Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05; Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32; dan Sektor Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46.
“Ini merupakan kabar baik bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing,” tegas Akmal Malik.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi tidak diperbolehkan menurunkan upah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Semoga penetapan ini membawa kesejahteraan dan semangat baru bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur,” pungkas Akmal Malik. (Jor/El/Sekala)