Samarinda, Sekala.id – Dalam langkah strategis mengatasi krisis perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) menggelar Konsultasi Publik pada Senin (22/7/2024) di Hotel Mercure Samarinda. Acara ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan pembiayaan perumahan MBR melalui pemanfaatan Dana Abadi Daerah (DAD) sebagai solusi inovatif.
Konsultasi Publik yang mengusung tema “Optimalisasi Penyerapan APBD DAD Provinsi Kaltim Sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR dalam Rangka Pengurangan Backlog” ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Backlog perumahan sendiri merujuk pada kesenjangan antara ketersediaan hunian dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim, Ujang Rachmad, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari komitmen untuk menyiapkan dana abadi daerah guna mendukung pembangunan rumah bagi MBR.
“Kami ingin menjaring masukan dari berbagai pihak terkait skema dan mekanisme yang akan digunakan sehingga perda ini bisa segera diluncurkan,” tuturnya.
Pentingnya konsultasi ini ditegaskan kembali oleh Ujang, mengingat perda terkait telah beberapa kali dibahas dan memerlukan persetujuan dari DPR.
“Kita harus optimis bahwa kebijakan ini akan mampu mengurangi backlog yang ada,” tambahnya.
Pembentukan DAD di Kaltim didorong oleh tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai lebih dari 5 persen per tahun. Ditambah dengan arahan Presiden pada tahun 2023 untuk mencapai serapan anggaran 95 persen, pembentukan DAD diharapkan mampu mengatasi backlog perumahan di Kaltim yang mencapai 300 ribu rumah.
Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa DAD dibentuk untuk menampung SILPA yang akan diinvestasikan di perbankan dan digunakan untuk pembiayaan perumahan MBR.
“Masyarakat dapat memperoleh kredit rumah tipe 36 dengan bunga di bawah 5 persen dan tenor jangka panjang, karena ini tidak dikenakan PPN,” jelas Firnanda.
Lebih lanjut, Firnanda berharap proses ini dapat berjalan lancar dan proyek ini dapat dilaksanakan pada APBD Perubahan 2025. Kebijakan ini sejalan dengan janji kampanye Prabowo-Gibran untuk menyediakan tiga juta rumah. Diharapkan dengan adanya DAD, akan tersedia kredit murah dengan bunga di bawah 5 persen dan tenor panjang, sehingga rumah menjadi lebih terjangkau bagi MBR.
Kebijakan ini juga sejalan dengan kebutuhan rumah yang meningkat setiap tahun, terutama dengan angka pernikahan yang tinggi di Kaltim.
“Untuk Kaltim sendiri, mengacu pada angka pernikahan dalam satu tahun terakhir mencapai 22.449, dan sebagiannya masih tinggal bersama mertua. Artinya, perlu sekitar 11 ribu rumah per tahun yang dibangun untuk hal ini,” jelas Ujang Rachmad.
Dengan tingginya SILPA selama lima tahun terakhir, Kaltim berharap pembentukan DAD ini dapat menjadi pilot project nasional. Jika berhasil, skema ini dapat diadopsi secara nasional untuk mengatasi permasalahan perumahan MBR di seluruh Indonesia.
Pemprov Kaltim berharap perda ini bisa segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus menjawab empat permasalahan utama dalam penyediaan rumah untuk MBR. Konsultasi Publik ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mewujudkan Kaltim sebagai provinsi yang ramah terhadap MBR dan mampu menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakatnya. (Jor/El/Sekala)