Kukar, Sekala.id – Kepala Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Abdul Rasyid, angkat bicara soal berbagai tuntutan masyarakat pasca-longsor yang melanda wilayah mereka. Salah satu isu yang mencuat adalah keberadaan sumur bor yang diduga ikut memicu gangguan kestabilan tanah.
Rasyid menegaskan bahwa pemerintah desa telah menjalankan kewenangannya secara maksimal, termasuk mengambil langkah tegas menutup sumur bor yang dianggap bermasalah.
“Penutupan sumur bor sudah kami lakukan karena itu termasuk dalam wewenang desa. Tindakan itu juga kami lengkapi dengan berita acara resmi,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Namun, tidak semua desakan warga bisa dipenuhi. Rasyid menyebut tuntutan untuk menutup aktivitas tambang di sekitar lokasi longsor bukanlah kewenangan pemerintah desa.
“Soal penutupan perusahaan tambang, itu di luar kewenangan kami. Itu ranahnya kementerian. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi warga ke tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.
Di tengah sorotan publik, muncul pula tuntutan dari sebagian warga yang meminta agar dirinya dicopot dari jabatan kepala desa. Menanggapi hal ini, Rasyid menyatakan siap mundur jika prosesnya sesuai aturan.
“Kalau memang prosedurnya mengharuskan saya dicopot, saya siap. Saya tidak gila jabatan. Tapi kalau ada tekanan yang menyerang secara pribadi, saya tidak akan tinggal diam. Kami juga punya harga diri,” tegasnya.
Rasyid menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan kewenangan yang ada. Ia juga membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan bersama masyarakat secara adil dan transparan. (Jor/El/ADV/Pemkab Kukar)