Jakarta, Sekala.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan umum 2024. Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023).
Jokowi mengaku tidak berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres. Putusan tersebut mengizinkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden-wakil presiden, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menolak menjawab pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres. Menurutnya, pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres. Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” tegas Jokowi.
Diwartakan sebelumnya, Sidang Pembacaan Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023). Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan usia paling rendah 40 tahun untuk capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman.
Artinya, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Ini membuka peluang bagi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara. (Kal/El/Sekala)