Samarinda, Klausa.co – Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata tidak main-main. Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati, gaji mereka bisa mencapai dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim. Namun, mereka masih menginginkan kenaikan tunjangan tambahan yang disebut tunjangan sunah.
Puji Setyowati mengungkapkannya setelah mendengar penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat itu membahas kenaikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK, Senin (12/6/2023).
Dalam RDP tersebut, Disdikbud Kaltim menjelaskan secara rinci formulasi pendapatan guru PPPK yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK). Surat itu berisi detail gaji dan tunjangan guru ASN PPPK, termasuk regulasi, acuan hukum, dan klausul tunjangan lainnya.
“Ternyata guru itu pendapatannya cukup tinggi, saya enggak berani sebut angka ya. Tetapi sangat-sangat bagus, dua kali UMP menurut saya. Lebih tinggi lagi,” kata Puji Setyowati di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Puji menegaskan, tunjangan yang sifatnya wajib sudah dipenuhi oleh pemerintah. Namun, ada tunjangan lain yang diminta oleh guru PPPK. Tunjangan lain itu disebutnya sebagai tunjangan sunah, yaitu tunjangan yang tidak wajib diberikan.
“Tunjangan lainnya itu sunah, jadi enggak wajib. Kalau yang wajib sudah dipenuhi semua,” ujarnya.
Meski demikian, politikus Demokrat itu mengatakan, dewan akan tetap mengusulkan yang diminta dan diusulkan forum guru PPPK. Usulan tersebut antara lain, menyamakan pendapatan antara PPPK dan PNS, serta memperpanjang masa jabatan atau SPK PPPK setiap lima tahun sekali.
“Apa yang dikehendaki bakal kami usulkan. Nanti OPD teknis lainnya akan melihat kemampuan keuangan daerah, melihat regulasi yang ada dan membandingkannya dengan daerah lain. Sebab, harus ada perbandingannya,” katanya.
Puji berharap agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari akibat perbedaan pendapatan antara PPPK dan PNS. Apalagi penambahan guru PPPK berlangsung setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan perbandingan dengan daerah lainnya.
“Penambahan guru PPPK dilakukan setiap tahun, sementara PPPK ini baru mau masuk tahun pertama, kan baru sekali. Kami tidak ingin nantinya menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi. Intinya, harus diseimbangkan dengan regulasinya,” tegasnya.
Usulan kenaikan TPP guru PPPK ini akan disampaikan ke kepala daerah terlebih dulu. Kemudian ke Pemerintah Pusat.
“Tinggal lihat bagaimana perkembangannya nanti,” sambung Puji.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim Muhammad Kurniawan menegaskan, pihaknya hanya mengusulkan agar TPP guru ASN PPPK bisa dinaikkan. Sedangkan untuk angka pastinya, itu bukan ranah dinas.
“Daerah mampu atau tidak, tentu itu bukan kapasitas kami. Intinya kami akan ikuti persetujuan yang ada, nanti soal pengusulan TPP. Kami tetap memperjuangkannya,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar usulan kenaikan TPP bisa disetujui. Namun intinya, semua hak PPPK sama. Terutama, tunjangan yang sifatnya melekat.
Sedangkan soal tunjangan lain-lain, itu sesuai dengan kemampuan daerah. Tentunya berdasarkan persetujuan DPRD Kaltim. Makanya, usulan kenaikan TPP bagi guru ASN PPPK harus benar-benar dicarikan solusinya.
“Mereka mau disamakan dengan PNS, tapi mesti melihat kajian-kajian dari kemampuan keuangan. Apalagi selanjutnya beban keuangan kita akan berat. Tadi saja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menyampaikan ada sekitar 4.000 formasi PPPK yang ada di pendidikan, kesehatan maupun bagian teknis. Itu informasi BKD,” tutupnya. (Apr/Fch/Klausa)