Kutim, Sekala.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi, mengumumkan kabar baik bagi perangkat desa. Gaji Rukun Tetangga (RT) dipastikan naik, menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal ini.
“Perbupnya sudah disahkan sejak September lalu, khususnya untuk desa. Namun, untuk kelurahan masih ada regulasi yang perlu dibenahi,” ungkap Rizali saat ditemui awak media belum lama ini.
Rizali menjelaskan, kenaikan gaji ini dilakukan setelah mempertimbangkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, langkah ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kontribusi para RT yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Dengan APBD yang memungkinkan, kami memprioritaskan pihak-pihak yang berperan langsung dalam layanan publik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran RT dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.
“RT itu ujung tombak pelayanan. Orang mau urus surat keterangan atau surat pengantar pasti melalui RT dulu,” tambah Rizali.
Kenaikan gaji ini juga merespons aspirasi yang disampaikan langsung oleh para RT. Rizali menilai, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memotivasi para RT untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Rizali menutup dengan ajakan kepada semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut demi kesejahteraan bersama. (Jor/Mul/ADV/Pemkab Kutim)