Samarinda, Klausa.co – Dua puluh pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka kepada DPRD Samarinda. Mereka juga menuntut hak-hak mereka yang belum terpenuhi sejak tahun 2022.
Untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD Samarinda bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (26/6/2023).
Hak-hak yang belum dibayar oleh pihak RSHD di antaranya, sisa gaji tahun 2022, gaji tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK), Tunjangan Hari Raya (THR), pemotongan gaji sepihak, dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama delapan bulan.
Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan para pegawai tersebut. Terutama soal jaminan ketenagakerjaan yang harus sesuai dengan laporan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
“Kami melihat, jika masalah ini dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri), malah akan berdampak kerugian karyawan. Besok (27/06/2023) kami akan mengundang kembali manajemen untuk mengetahui alasan tidak segera menyelesaikan permasalahan,” ujar Sri Puji.
Sementara itu, Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadiputro menjelaskan, pihaknya sudah melakukan mediasi dua kali dengan manajemen RSHD dan para pegawai. Namun belum ada penyelesaian dari pihak rumah sakit swasta tersebut.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan. Mulai pemanggilan, mediasi, hingga anjuran. Namun masih belum diselesaikan,” kata Wahyono.
Ia menambahkan, anjuran yang diberikan oleh Disnaker Samarinda, pihak RSHD segera membayar semua hak para pegawai.
“Tetapi, sampai sekarang pengacara para karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang diperlukan,” kuncinya. (Mar/mul/klausa)