Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara merespons pernyataan kontroversial anggota DPRD Samarinda terkait dugaan pungli dalam proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Ia menegaskan sikap tegasnya dengan menyatakan tidak akan ada toleransi bagi praktik pungli di lingkungan pemerintahan kota.
“Tuduhan ini harus disertai dengan bukti yang jelas dan kuat. Tidak bisa sembarangan menuduh tanpa dasar yang nyata,” kata Andi Harun, Jumat (19/4/2024).
Menurut Andi Harun, tuduhan tanpa bukti dapat menimbulkan keresahan di antara para pegawai dan berpotensi mengganggu stabilitas operasional pemerintahan.
“Kita harus menjaga stabilitas dan tidak membiarkan situasi yang dapat merusak kinerja pegawai,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa biaya pengurusan IMTN sepenuhnya ditanggung oleh pemohon dan Pemkot Samarinda tidak memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Andi Harun membuka kesempatan bagi anggota DPRD yang bersangkutan untuk membuktikan klaimnya dengan menyerahkan bukti valid dalam waktu 24 jam.
“Saya terbuka untuk menerima bukti yang valid dalam waktu 24 jam,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli dan menjaga transparansi dalam pemerintahan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan yang tidak transparan dan merugikan masyarakat,” tutup Andi Harun.
Pernyataan ini muncul menanggapi kekhawatiran yang diungkapkan Joni Sinatra Ginting, anggota Pansus DPRD Samarinda, terkait potensi pungli dalam proses peninjauan dan pengukuran tanah untuk IMTN. Joni menyoroti adanya perbedaan biaya yang signifikan dan tidak konsisten.
“Dinas PUPR memiliki wewenang penuh untuk memberikan rekomendasi terkait IMTN sesuai dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022,” ucap Joni.
Ia menekankan bahwa biaya survei seharusnya tidak melebihi Rp 125 ribu per hektare, namun pada praktiknya, biaya yang dikenakan sering kali lebih tinggi.
“Kami menuntut penyelesaian masalah pungli ini oleh Dinas PUPR untuk menghindari protes dari masyarakat dan masalah hukum di masa depan,” sebutnya.
Kasus dugaan pungli IMTN ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang isu miring yang menyelimuti Pemkot Samarinda. Masyarakat berharap agar Wali Kota Andi Harun dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan transparan, serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli. (Jor/El/Sekala)