Samarinda, Sekala.id – Dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang pemuda di sebuah apartemen di Kecamatan Samarinda Utara ditangkap oleh polisi pada Kamis (4/1/2024). Korban, yang berinisial DR, mengalami luka tusuk di perut dan harus dirawat di rumah sakit.
Kejadian bermula pada Senin (1/1/2024) dini hari, ketika DR bersama teman-temannya sedang berada di apartemen yang terletak di Jalan AW Syahranie. Tiba-tiba, dua orang yang tidak dikenal datang dan mengganggu mereka. DR dan teman-temannya menegur kedua orang tersebut dan meminta mereka untuk pergi. Namun, hal itu malah membuat kedua orang tersebut tersinggung dan marah.
Tanpa basa-basi, salah satu dari mereka, yang bernama MF, langsung menerjang, menendang, dan memukul DR dengan tangan kosong. Sementara itu, yang lainnya, yang bernama NR, mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan menikam DR di perut sebanyak tiga kali. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah berdarah.
Orang tua DR yang mendapat kabar tentang kejadian tersebut segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Dengan bantuan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/1/2024).
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka melakukan pengeroyokan dan penikaman karena merasa dihina dan diusir oleh DR dan teman-temannya. Kedua pelaku dan barang bukti pisau belati kini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan cara damai,” ujar AKP Rachmad Aribowo, Kapolsek Sungai Pinang. (Jor/El/Sekala)