Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyerahkan berkas perkara dan barang bukti dua mantan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (3/5/2023). Kedua mantan Dirut itu diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar.
Tersangka pertama adalah Hazairin Adha, yang menjabat sebagai Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode 2013-2017. PT MMPKT adalah induk perusahaan dari PT MMPH. Tersangka kedua adalah Luki Ahmad, yang menjabat sebagai Dirut PT MMPH periode 2013-2017.
“Kami sudah melimpahkan kedua tersangka beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut oleh JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat ditemui di Kejari Samarinda.
Menurut Toni, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kedua tersangka diduga telah bersekongkol dalam memberikan pinjaman dari PT MMPKT kepada PT MMPH tanpa melalui kajian, studi kelayakan bisnis, dan rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pinjaman tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 25.209.090.090,” jelas Toni.
Setelah diserahkan ke JPU, perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda untuk disidangkan.
“JPU akan membuat surat dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat,” tutup Toni.
Diwartakan sebelumnya, kasus yang menyeret dua mantan petinggi masing-masing perusahaan dimulai dari PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi.
Penyaluran modal kerja sama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha. Pertama, penyertaan modal di bidang main power supply. Kedua, pembiayaan proyek kawasan business park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Mar/Mul/Klausa)