By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Dirut PT RPB Jadi Tersangka Korupsi Rp 21,2 Miliar di Perusda BKS

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 13 Februari 2025
Share
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat mengamankan SR, Direktur Utama PT. RPB.(Ist/Kejati Kaltim)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan SR, Direktur Utama PT RPB periode 2010 hingga sekarang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/2/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 21,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan SR merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

“IGS, mantan Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, sudah lebih dulu jadi tersangka pada 22 Januari 2025. Kemudian NJ, Kuasa Direktur CV ALG, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari 2025,” ujar Toni, Kamis (13/2/2025).

Kini, SR resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman dalam kasus ini lebih dari lima tahun penjara.

“Ada juga kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Toni menjelaskan Perusda BKS, yang berdiri sejak 2000, melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019. Total dana yang dikelola mencapai Rp 25,8 miliar.

Namun, kerja sama tersebut tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Kesepakatan dibuat tanpa persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, tidak ada proposal, studi kelayakan, rencana bisnis dari pihak ketiga, maupun manajemen risiko.

“Akibatnya, kerja sama itu gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:CV ALGKejati KaltimKorupsiPerusda Bara Kaltim SejahteraPT RPBToni Yuswanto
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Seno Aji Ditunjuk Jadi Ketua Gerindra Kaltim, Gantikan Keponakan Prabowo
Next Article Varia Niaga Fokus Kelola Parkir Teras Samarinda, Dorong Kesadaran Masyarakat Gunakan Parkir Resmi

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Satpol PP Diminta Tegas Terhadap THM Melanggar Aturan Ramadan

2 Min Read
Pemerintahan

Samarinda Menuju Era Parkir Cerdas, Inisiatif E-Parkir dan Program Langganan

1 Min Read
Politik

Dukung Penuh Ganjar, PDI Perjuangan Kaltim Bentuk Tim Koordinator Pemenangan Pilpres 2024

2 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun: Pembukaan Teras Samarinda Harus Sesuai Realitas Lapangan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?