Samarinda, Sekala.id – Polsek Sungai Pinang membongkar kasus pencurian motor (curanmor) yang dilakukan oleh dua residivis. Mereka dalam aksinya hanya mengincar sepeda motor jenis trail. Kedua pelaku, yaitu Abdul Rahman dan Asmuriansyah, ditangkap pada Sabtu (20/1/2024).
Abdul ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali Dalam, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, sekitar pukul 04.00 Wita. Polisi menyita kunci T dan satu unit motor trail sebagai barang bukti. Abdul sempat melawan dan mencoba kabur saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
Sementara itu, Asmuriansyah ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, sekitar pukul 05.10 Wita pada hari yang sama. Polisi juga mengamankan dua unit motor trail lainnya yang disimpan oleh Asmuriansyah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Senin (22/1/2024). Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi curanmor. Abdul bertugas sebagai pencuri, sedangkan Asmuriansyah bertugas sebagai penadah.
“Abdul menggunakan kunci T yang sudah dirakit untuk membobol kunci motor. Asmuriansyah menyimpan motor-motor curian di rumahnya,” kata Ary.
Ary menambahkan, sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat beraksi di dua lokasi berbeda pada Selasa (16/12/2023). Mereka selalu mengincar motor trail. Abdul dan Asmuriansyah mengaku menjual motor curian seharga Rp 5 juta per unit.
“Kami masih mendalami apakah ada pemesan khusus untuk motor trail ini. Karena mereka memang spesialis motor trail,” ujar Ary.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (Jor/El/Sekala)