Kukar, Sekala.id – Di tengah sorotan tajam terhadap masa jabatan kepala daerah, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI Perjuangan Kaltim), Ananda Emira Moeis, kembali menegaskan sikap partainya yang kukuh dalam mendukung Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Meski ancaman gugatan hukum terkait masa jabatan Edi membayangi, PDI Perjuangan Kaltim tak bergeming.
Keputusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengubah aturan mengenai masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. MK memutuskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang seharusnya berakhir pada 2024 kini diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, asalkan tidak melebihi lima tahun.
“Kami sebagai kader partai tegak lurus, tunduk, dan patuh terhadap apapun keputusan Ketua Umum dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai,” ujar Ananda, menegaskan sikap partai yang setia pada garis komando pusat.
“Yang direkomendasikan adalah Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Kami amankan itu, itu saja,” imbuhnya.
PDI Perjuangan Kaltim tampaknya tidak terpengaruh oleh potensi tantangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya sempat menyatakan bahwa Edi Damansyah mungkin tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada mendatang. Namun, partai berlambang banteng ini tetap teguh pada pendiriannya, mendukung Edi Damansyah sebagai calon petahana.
Dalam situasi yang terus berkembang, Ananda, atau yang akrab disapa Nanda, menekankan kesiapan partainya untuk menghadapi segala kemungkinan.
“Dengan segala konsekuensi apapun yang terjadi, kami tetap tegak lurus, tunduk patuh, dan amankan rekomendasi tersebut,” tegasnya. (Kal/El/Sekala)