Samarinda, Sekala.id – Merokok di jalan raya bukan hanya membahayakan kesehatan tubuh sendiri dan orang lain, tapi juga bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Abu rokok yang beterbangan bisa mengenai mata pengendara lain dan mengganggu pandangan mereka.
Hal ini menjadi perhatian serius dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo. Ia mengimbau kepada para pengendara untuk tidak merokok di jalan raya. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kita akan tindak tegas pengemudi yang berkendara sambil merokok,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (5/5/2023).
Menurut Kompol Gulo, merokok sambil berkendara melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Merokok sambil berkendara sama saja dengan berkendara dengan tidak berkonsentrasi. Selain itu dapat memberi dampak bagi pengguna jalan lain. Itu dapat menyebabkan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan oleh berbagai pihak,” ungkapnya.
Bagi pelanggar, Kompol Gulo menyebut akan dijerat dengan pasal 283 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (Mar/Mul/Sekala.id)