Samarinda, Sekala.id – Dalam rangka mengantisipasi inflasi akibat kenaikan harga beras dan barang-barang pokok lainnya, Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) melalui Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini, membagikan beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di dua kelurahan di wilayahnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada Jumat (26/1/2024).
Anis mengatakan, jumlah KPM yang mendapatkan beras di Kecamatan Samarinda Kota sebanyak 856, yang terdiri dari 487 KPM di Kelurahan Sungai Pinang Luar dan 87 KPM di Kelurahan Pelabuhan.
“Alhamdulillah, semua penerima hadir dan mengambil beras sesuai jatahnya,” katanya.
Menurutnya, syarat untuk mendapatkan beras cukup mudah, yaitu hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Namun, yang menentukan penerima adalah Kantor Pos dengan memberikan barcode yang berlaku selama enam bulan.
“Barcode ini berguna untuk memverifikasi data penerima dan menghindari penyalahgunaan bantuan,” jelasnya.
Anis menambahkan, beras yang dibagikan hanya bisa diambil oleh anggota KK yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Ia juga berharap, beras ini bisa membantu meringankan beban warga yang membutuhkan.
“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.
Namun, Camat juga mengakui, ada beberapa penerima yang diragukan kelayakannya, seperti orang-orang yang terlihat mampu secara ekonomi. Ia mengatakan, data penerima beras ini berasal dari pusat, sehingga tidak bisa diubah oleh pihaknya.
“Kami akan melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Dinas Sosial dan Diskominfo, agar data penerima bisa diperbaiki dan lebih tepat sasaran,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)