By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

Saksi Mangkir, Penanganan Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Terkendala

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 7 Mei 2025
Share
Pemaparan Penyelidikan, Polda Kaltim, Kombes Pol Juna Nuda Putra dan Kepala Gakkum KLHK, Leonardo Gultom. ( Foto: Sekala )
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Penegakan hukum kasus perusakan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) masih jalan di tempat. Minimnya barang bukti dan sikap tak kooperatif dari sejumlah saksi utama menjadi penghambat utama.

Hal ini terungkap dalam rapat gabungan antar komisi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (5/5/2025). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, menyebutkan dua saksi kunci berinisial RS dan A hingga kini belum berhasil ditemukan. Keduanya diduga mengetahui langsung aktivitas tambang ilegal di KHDTK.

“Pemanggilan sudah dilakukan, tetapi nomor mereka tidak aktif. Kami akan manfaatkan teknologi direktorat cyber untuk melacak keberadaan mereka,” ujar Kombes Juda.

Sementara itu, Kepala Gakkum KLHK Kalimantan Leonardo Gultom menyatakan bahwa dari 14 saksi yang dipanggil, empat di antaranya belum memenuhi panggilan, termasuk seseorang yang terekam di lokasi tambang.

“Kami minta nama-nama yang tidak kooperatif segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini penting agar proses pemeriksaan tidak berlarut,” tegas Leonardo.

Nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) kembali mencuat sebagai pihak yang diduga kuat terlibat. Dugaan ini diperkuat dengan temuan surat permohonan kerja sama dari KSU PUMMA kepada pihak Unmul pada 12 Agustus 2024. Namun, proposal tersebut ditolak karena bertentangan dengan fungsi KHDTK sebagai kawasan pendidikan dan konservasi.

Wakil Rektor IV Unmul, Nataniel Dengen, menyayangkan aktivitas tambang tetap berlangsung meski sudah ditolak. “Kegiatan ini merusak integritas kampus sebagai institusi akademik. Kami minta aparat segera bertindak tegas,” ujarnya.

Polda Kaltim didesak untuk menetapkan tersangka dalam dua pekan ke depan. Selain itu, Fakultas Kehutanan Unmul diminta menghitung nilai kerugian sebagai dasar gugatan perdata. DPRD juga mendorong revisi izin usaha tambang yang wilayahnya masuk kawasan KHDTK serta meminta dukungan pengelolaan dari Pemprov Kaltim. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Gakkum KLHKKHDTK UnmulKombes Pol Juda Nusa PutraKSU PummaLeonardo GultomPolda Kaltim
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Polresta Samarinda Pastikan Situasi di Padaelo Aman, Isu Penyerangan Ditegaskan Hoaks
Next Article Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan Bank Sampah Asri di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Bupati Kukar Resmikan Bank Sampah Asri, Dorong Warga Ubah Sampah Jadi Cuan

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Sekdaprov Tekankan BUMD Kaltim Harus Berkontribusi Nyata pada PAD

1 Min Read
Pemerintahan

Plt Wali Kota Samarinda Kunjungi KPU, Bahas Persiapan Pilkada 2024

2 Min Read
Pemerintahan

Tak Hanya THM, Ini Daftar Usaha yang Dilarang Beraktivitas di Samarinda Selama Ramadan

2 Min Read
Sudarno, juru bicara Rudy-Seno
Politik

Janji Politik Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Tapi Mampukah Diwujudkan?

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?