By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Bapenda Kaltim Tawarkan Diskon Pajak dan Penghapusan Denda, Cuma Sampai 30 Juni

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 18 April 2025
Share
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. (Foto: Istimewa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kaltim. Program relaksasi ini akan berlaku mulai 21 April hingga 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan yang dimutasi ke Kaltim.

“Ini bentuk insentif dari Pemprov bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi dan balik nama. Denda dihapuskan, dan hanya perlu membayar setengah dari pajak tahunan,” ujar Ismiati, Kamis (17/4/2025).

Kebijakan ini ditujukan untuk menarik kendaraan berpelat luar KT yang beroperasi di Kaltim agar segera melakukan proses mutasi. Dengan begitu, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat.

Ismiati juga menjelaskan bahwa relaksasi serupa berlaku bagi kendaraan atas nama perusahaan yang akan dibalik nama menjadi atas nama pribadi.

“Kami bebaskan dendanya, cukup bayar pajak yang sedang berjalan,” jelasnya.

Untuk mendukung kelancaran program ini, Bapenda Kaltim telah menyiapkan langkah koordinatif dengan Bapenda daerah asal kendaraan.

“Kami siap membantu komunikasi agar proses mutasi bisa lebih mudah dan cepat,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Bapenda KaltimIsmiatiPemprov KaltimRelaksasi Pajak Motor Kendaraan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Kaltim Warning Pemprov: Kekurangan Dokter Bisa Jadi Bom Waktu
Next Article Revitalisasi Sungai hingga PJU, Ini Rencana Dishub Kaltim di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

TMMD Selaras dengan Asta Cita Prabowo-Gibran, Bupati Mahulu Tegaskan Komitmen Bangun dari Desa

2 Min Read
Samarinda

Bhuta Kala Berarak, Samarinda Bersatu: Nyepi dalam Keberagaman

2 Min Read
Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh (Foto: Ist)
Advertorial

Bupati Mahulu Resmikan Unit Transfusi Darah, Siap Layani Kebutuhan Medis Masyarakat

3 Min Read
Pemerintahan

Andi Harun Janji Naikkan Gaji Honorer dan TPP ASN Samarinda

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?