Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kaltim. Program relaksasi ini akan berlaku mulai 21 April hingga 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan yang dimutasi ke Kaltim.
“Ini bentuk insentif dari Pemprov bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi dan balik nama. Denda dihapuskan, dan hanya perlu membayar setengah dari pajak tahunan,” ujar Ismiati, Kamis (17/4/2025).
Kebijakan ini ditujukan untuk menarik kendaraan berpelat luar KT yang beroperasi di Kaltim agar segera melakukan proses mutasi. Dengan begitu, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat.
Ismiati juga menjelaskan bahwa relaksasi serupa berlaku bagi kendaraan atas nama perusahaan yang akan dibalik nama menjadi atas nama pribadi.
“Kami bebaskan dendanya, cukup bayar pajak yang sedang berjalan,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Bapenda Kaltim telah menyiapkan langkah koordinatif dengan Bapenda daerah asal kendaraan.
“Kami siap membantu komunikasi agar proses mutasi bisa lebih mudah dan cepat,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)