Samarinda, Sekala.id – Idulfitri tinggal hitungan pekan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim kembali mengingatkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa meskipun aturan pembayaran hanya berbentuk surat edaran, kepatuhan tetap wajib.
“Walau hanya berupa surat edaran, perusahaan tetap harus menjalankan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rozani.
Tapi, realitas di lapangan tak selalu semulus yang diharapkan. Tahun lalu contohnya, ada 15 laporan masuk terkait keterlambatan atau bahkan ketidakterbayarnya THR. Sebagian besar, menurut Disnakertrans, bukan lantaran karena perusahaan tak mampu membayar, melainkan karena hubungan kerja yang sudah berakhir atau sifat kemitraan yang abu-abu.
Masalah lain datang dari perusahaan yang berkantor pusat di luar Kaltim. Tak jarang, pekerja di daerah harus menunggu keputusan dari manajemen di Jakarta yang lambat merespons.
“Kadang, kantor pusat di Jakarta belum memberikan keputusan cepat, sehingga kami harus turun tangan setelah ada aduan,” kata Rozani.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Disnakertrans membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Jika ada laporan masuk, pihaknya siap turun langsung melakukan pembinaan ke perusahaan.
Menurut aturan, pembayaran THR harus sebesar satu kali gaji pokok, termasuk tunjangan tetap jika ada.
“THR adalah hak pekerja, dan sudah seharusnya diberikan tepat waktu,” tegas Rozani. (Jor/El/Sekala)