Kutim, Sekala.id – Dinas Perhubungan Kutai Timur (Dishub Kutim) menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan kendaraan over dimensi dan over load (ODOL). Tak sekadar menjalankan tugas, langkah ini diambil untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna. Dengan kombinasi pengawasan ketat dan edukasi, Dishub Kutim ingin memastikan bahwa pelanggaran ODOL tak lagi menjadi momok yang mengancam keselamatan.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa regulasi terkait kendaraan ODOL sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Namun, implementasinya baru benar-benar menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir.
“Seharusnya, aturan ini sudah diterapkan sejak lama. Contohnya, tinggi bak dump truck itu maksimal 70 sentimeter. Tapi pelanggaran masih sering terjadi,” ujar Joko saat berbincang santai di kantornya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Dishub Kutim aktif melakukan inspeksi di berbagai kecamatan. Tak hanya menindak kendaraan yang melanggar, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengemudi agar lebih memahami pentingnya memuat barang sesuai aturan.
“Kami tidak hanya memberi sanksi, tapi juga membekali mereka dengan informasi. Tujuannya, supaya pengemudi tahu cara yang benar dalam membawa muatan,” kata Joko.
Laporan masyarakat soal kendaraan yang memuat tanah berlebihan juga menjadi perhatian serius. Dishub tak segan-segan langsung menggelar rapat untuk merespons laporan semacam ini.
“Begitu ada laporan, kami pastikan kendaraan itu diperiksa. Jika belum ada izin, kami langsung bertindak,” tambahnya dengan nada tegas.
Menariknya, Dishub Kutim akan segera mengoperasikan kendaraan uji keliling. Dengan alat ini, pemeriksaan bisa dilakukan langsung di lapangan tanpa harus membawa kendaraan ke lokasi pengujian.
“Kondisi ODOL biasanya sudah bisa dilihat secara kasat mata. Tapi dengan kendaraan uji keliling, kami bisa lebih presisi dalam menilai kondisi kendaraan,” jelas Joko.
Bagi Dishub, penegakan aturan ODOL bukan hanya soal memberi efek jera, tapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran di masa depan.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa aturan ini untuk melindungi mereka sendiri. Kalau mereka tetap nekat melanggar, ya razia akan terus kami lakukan,” ujar Joko sambil tersenyum tipis.
Joko menegaskan bahwa pengujian kendaraan yang dilakukan Dishub tidak memungut biaya alias gratis. Namun, ia tak menutup mata bahwa kesadaran masyarakat soal pentingnya keselamatan masih menjadi tantangan.
“Kami akan terus mengedukasi. Tujuan kami bukan hanya menindak pelanggar, tapi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman untuk semua,” pungkasnya. (Jor/Mul/ADV/Pemkab Kutim)