Samarinda, Sekala.id – Tim Thor Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan WEP alias Iwan (47), seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/10/2024) malam sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama.
WEP diketahui mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu menggunakan printer serta kertas HVS. Modusnya sederhana, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di warung-warung kecil di wilayah Samarinda Ulu, dengan sasaran transaksi bernilai kecil.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pemilik warung yang merasa curiga setelah menerima uang palsu.
“Warga melaporkan ada uang palsu yang digunakan untuk berbelanja. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku ini bukan pertama kali terlibat,” kata Ary Fadli dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
WEP, yang sebelumnya pernah ditahan pada 2019 atas kasus serupa, kali ini kembali menggunakan cara yang lebih sederhana. Ia membeli barang-barang kecil seperti rokok dan bensin dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli.
Dari tangan WEP, polisi menyita 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 15 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, serta sejumlah alat cetak seperti printer dan kertas HVS. Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku memproduksi uang palsu secara mandiri di rumah kontrakannya.
Kapolresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang saat bertransaksi.
“Raba, terawang, dan periksa keaslian uang sebelum diterima. Ini penting untuk mencegah beredarnya uang palsu,” tegas Ary Fadli.
Tertangkapnya WEP, aparat kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran uang palsu di Samarinda dan sekitarnya. (Jor/El/Sekala)