Samarinda, Sekala.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, mengubah landscape pencalonan kepala daerah secara mendalam. Dalam putusan No. 60/PUU-XXII/2024, MK merombak aturan ambang batas pencalonan, sebelumnya ditentukan oleh jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan suara sah dalam Pemilu 2024. Perubahan ini memungkinkan partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan diri.
Perubahan ini tidak hanya memicu euforia di kalangan parpol kecil yang kini memiliki kesempatan lebih besar, tetapi juga memunculkan tantangan baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, seperti KPU Samarinda.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyatakan dukungannya terhadap perubahan ini. Dia dan lembaganya siap mengantisipasi perubahan aturan.
“Saat ini kami menunggu penyesuaian dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan pasca putusan MK,” ujarnya.
Beberapa waktu ke depan, lanjut Firman, KPU Samarinda telah mengadakan serangkaian rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan mereka menghadapi tantangan baru ini. Firman memaparkan rencana untuk segera mensosialisasikan perubahan kepada seluruh parpol yang berkepentingan.
“Jika aturan baru dikeluarkan, kami akan segera mengadakan sosialisasi,” katanya.
Dengan ambang batas baru yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah, peluang kini terbuka bagi partai-partai kecil untuk berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Firman menggarisbawahi bahwa ini adalah kesempatan yang penting, terutama bagi parpol yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan parpol dan menginformasikan setiap perkembangan baru terkait persyaratan pencalonan,” ujarnya.
Firman menyebut, KPU Samarinda akan bekerja keras memastikan setiap langkah dalam proses pencalonan di Pilkada 2024 berjalan lancar dan adil, berharap hasilnya akan diterima oleh semua pihak. (Jor/El/Sekala)