Samarinda, Sekala.id – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tepian masih bagaikan benang kusut. Di satu sisi, aturan melarang peredaran miras di sembarang tempat sudah jelas tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023. Di sisi lain, kenyataan di lapangan menunjukkan masih maraknya peredaran miras, tak jarang di tempat-tempat yang tak seharusnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, angkat bicara soal dilema ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan Perda terkait miras demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Perda ini bukan hanya tentang pelarangan, tapi juga pengaturan agar peredaran miras tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Joha menjelaskan, Perda tersebut mengatur dengan jelas tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras, seperti hotel berbintang, pub, dan karaoke keluarga dengan persyaratan khusus.
“Harus ada ketegasan dalam menegakkan aturan ini,” ujarnya.
Ia pun menyoroti kemudahan mendapatkan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikhawatirkan membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk meloloskan izin usaha miras.
“Izin OSS harus dibarengi dengan persyaratan lain dari Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu tidak sah,” jelasnya.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah masih banyaknya warung kelontongan dan mini market yang menjual miras tanpa izin. Tak hanya itu, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di dekat pemukiman juga menjadi masalah yang tak kunjung usai.
“Perda pernah membatasi izin THM dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah,” ungkap Joha.
Joha menegaskan bahwa Perda harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten.
“Peraturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Ia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal. (Jor/El/Sekala)