By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Tuding Ada Kejanggalan Prosedural, Terpidana Kasus Solar Cell Kutim Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 13 Juni 2024
Share
Penasihat Hukum Zohan Wahyudi, Tumpak Parulian Situngkir (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – M Zohan Wahyudi, terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Cell di Kutai Timur, bersama kuasa hukumnya, Tumpak Parulian Situngkir, berupaya menemukan jalan keluar dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan respons terhadap serangkaian kejanggalan prosedural yang mereka temukan dalam perjalanan kasus ini.

Zohan, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, serta pengganti kerugian Rp8,95 miliar, kini berdiri di persimpangan. Dia menuding putusan yang menimpanya itu ada dugaan tidak berimbangnya hakim atas kontra memori kasasi yang telah disampaikan pada 14 Maret 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Klien kami merasa dirampas hak-hak konstitusionalnya,” ungkap Tumpak pada Kamis (13/6/2024).

Dia menambahkan bahwa kontra memori kasasi yang seharusnya menjadi perisai pembelaan Zohan. Namun kontra memori kasasi tersbeut malah lenyap dalam putusan.

Tumpak menyoroti lebih lanjut tentang absennya tanggal dan nomor penetapan hakim yang mengadili di tingkat kasasi, sebuah celah yang menurutnya mengaburkan legalitas proses.

“Kami ingin tahu, apakah majelis yang mengadili ini berdiri pada landasan yang legal atau tidak,” tegasnya.

Kesalahan prosedural lain yang terungkap adalah pernyataan dalam memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang secara keliru menyatakan bahwa Zohan dibebaskan oleh pengadilan tinggi, padahal kenyataannya adalah hukuman 4 tahun penjara.

Dengan bukti-bukti kesalahan prosedural ini di tangan, Tumpak berencana untuk mengirim surat ke Mahkamah Agung, meminta koreksi atas kesalahan-kesalahan yang telah terjadi.

“Kami akan meminta kejaksaan untuk mengoreksi ini, dan akan mengkomunikasikan dengan MA apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.

Mereka berharap, melalui PK ini, Zohan dapat mendapatkan koreksi yang adil atas proses peradilan yang telah dilaluinya dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara yang berhak atas keadilan yang sebenarnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:KorupsiM Zohan WahyudiMahkamah AgungPengadilan Negeri SamarindaSolar CellTumpak Parulian Situngkir
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menjelang Iduladha, DPRD Samarinda Sidak Bapokting dan Gas Elpiji
Next Article Abdul Khairin, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Pertamini Samarinda: Antara Risiko, Manfaat, dan Solusi

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Krisis Lapangan Kerja di Samarinda, Puji Asturi: Antara Keterampilan dan Pilihan

1 Min Read
Pemerintahan

Anggaran Ditekan Pemerintah Pusat, Wali Kota Samarinda Pastikan Pembangunan Tetap Jalan

2 Min Read
Politik

Koalisi Empat Partai Pendukung Ganjar Pranowo Siap Rebut Hati Pemilih di Kaltim

5 Min Read
Pemerintahan

Ribuan Cabai Ditanam Serentak di Kaltim untuk Kendalikan Inflasi

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?