Samarinda, Sekala.id – M Zohan Wahyudi, terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Cell di Kutai Timur, bersama kuasa hukumnya, Tumpak Parulian Situngkir, berupaya menemukan jalan keluar dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan respons terhadap serangkaian kejanggalan prosedural yang mereka temukan dalam perjalanan kasus ini.
Zohan, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, serta pengganti kerugian Rp8,95 miliar, kini berdiri di persimpangan. Dia menuding putusan yang menimpanya itu ada dugaan tidak berimbangnya hakim atas kontra memori kasasi yang telah disampaikan pada 14 Maret 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Klien kami merasa dirampas hak-hak konstitusionalnya,” ungkap Tumpak pada Kamis (13/6/2024).
Dia menambahkan bahwa kontra memori kasasi yang seharusnya menjadi perisai pembelaan Zohan. Namun kontra memori kasasi tersbeut malah lenyap dalam putusan.
Tumpak menyoroti lebih lanjut tentang absennya tanggal dan nomor penetapan hakim yang mengadili di tingkat kasasi, sebuah celah yang menurutnya mengaburkan legalitas proses.
“Kami ingin tahu, apakah majelis yang mengadili ini berdiri pada landasan yang legal atau tidak,” tegasnya.
Kesalahan prosedural lain yang terungkap adalah pernyataan dalam memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang secara keliru menyatakan bahwa Zohan dibebaskan oleh pengadilan tinggi, padahal kenyataannya adalah hukuman 4 tahun penjara.
Dengan bukti-bukti kesalahan prosedural ini di tangan, Tumpak berencana untuk mengirim surat ke Mahkamah Agung, meminta koreksi atas kesalahan-kesalahan yang telah terjadi.
“Kami akan meminta kejaksaan untuk mengoreksi ini, dan akan mengkomunikasikan dengan MA apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.
Mereka berharap, melalui PK ini, Zohan dapat mendapatkan koreksi yang adil atas proses peradilan yang telah dilaluinya dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara yang berhak atas keadilan yang sebenarnya. (Kal/El/Sekala)