By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Tuding Ada Kejanggalan Prosedural, Terpidana Kasus Solar Cell Kutim Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 13 Juni 2024
Share
Penasihat Hukum Zohan Wahyudi, Tumpak Parulian Situngkir (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – M Zohan Wahyudi, terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Cell di Kutai Timur, bersama kuasa hukumnya, Tumpak Parulian Situngkir, berupaya menemukan jalan keluar dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan respons terhadap serangkaian kejanggalan prosedural yang mereka temukan dalam perjalanan kasus ini.

Zohan, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, serta pengganti kerugian Rp8,95 miliar, kini berdiri di persimpangan. Dia menuding putusan yang menimpanya itu ada dugaan tidak berimbangnya hakim atas kontra memori kasasi yang telah disampaikan pada 14 Maret 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Klien kami merasa dirampas hak-hak konstitusionalnya,” ungkap Tumpak pada Kamis (13/6/2024).

Dia menambahkan bahwa kontra memori kasasi yang seharusnya menjadi perisai pembelaan Zohan. Namun kontra memori kasasi tersbeut malah lenyap dalam putusan.

Tumpak menyoroti lebih lanjut tentang absennya tanggal dan nomor penetapan hakim yang mengadili di tingkat kasasi, sebuah celah yang menurutnya mengaburkan legalitas proses.

“Kami ingin tahu, apakah majelis yang mengadili ini berdiri pada landasan yang legal atau tidak,” tegasnya.

Kesalahan prosedural lain yang terungkap adalah pernyataan dalam memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang secara keliru menyatakan bahwa Zohan dibebaskan oleh pengadilan tinggi, padahal kenyataannya adalah hukuman 4 tahun penjara.

Dengan bukti-bukti kesalahan prosedural ini di tangan, Tumpak berencana untuk mengirim surat ke Mahkamah Agung, meminta koreksi atas kesalahan-kesalahan yang telah terjadi.

“Kami akan meminta kejaksaan untuk mengoreksi ini, dan akan mengkomunikasikan dengan MA apa sebenarnya yang terjadi,” jelasnya.

Mereka berharap, melalui PK ini, Zohan dapat mendapatkan koreksi yang adil atas proses peradilan yang telah dilaluinya dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara yang berhak atas keadilan yang sebenarnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:KorupsiM Zohan WahyudiMahkamah AgungPengadilan Negeri SamarindaSolar CellTumpak Parulian Situngkir
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menjelang Iduladha, DPRD Samarinda Sidak Bapokting dan Gas Elpiji
Next Article Abdul Khairin, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Pertamini Samarinda: Antara Risiko, Manfaat, dan Solusi

Berita Undas

DPRD Samarinda Dorong Lokasi Khusus untuk Pedagang Gerobak Kopi
Selasa, 11 Agustus 2026
Suparno Soroti Maraknya Anak SD Berkacamata, Dukung Pembatasan Media Sosial demi Tekan Dampak Gadget
Sabtu, 8 Agustus 2026
Salah Masuk Desil, Warga Miskin Berisiko Kehilangan Bansos, DPRD Samarinda Minta Pendataan Diperketat
Sabtu, 8 Agustus 2026
DPRD Samarinda Buka Ruang Publik untuk Matangkan Raperda Pariwisata, Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha
Sabtu, 8 Agustus 2026
Lima Bulan Tanpa Laporan IPAL, Komisi III DPRD Samarinda Ancam Sidak Ulang Mie Gacoan
Kamis, 6 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Tahap Kedua Baru 10 Persen, Pasar Pagi Dikejar Waktu dan Cuaca

2 Min Read
Advertorial

PAN: WTP ke-11 Samarinda Harus Diikuti Perbaikan Layanan Publik dan Penguatan PAD

3 Min Read
Olahraga

Tantangan Berat Persis Solo di Markas Borneo FC

2 Min Read

Tahun 2024, Pemprov Kaltim Alokasikan Dana Khusus untuk Sekolah di Daerah Perbatasan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?