Samarinda, Sekala.id – Pemerintah pusat telah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal hingga Oktober 2026. Kebijakan ini bagaikan angin segar bagi DPRD Samarinda, membuka peluang emas untuk merajut kebijakan lokal yang inklusif dan memperkuat fondasi usaha kecil dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menyambut gembira inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Proses legislasi Perda Sertifikasi Halal ini tidak boleh terburu-buru. Kita perlu kajian mendalam dan partisipasi aktif dari warga. Kita mesti responsif terhadap keberatan mereka dan memastikan kebijakan kita sejalan dengan kondisi lokal,” jelasnya.
Laila menyadari bahwa sertifikasi halal menghadirkan tantangan bagi UMKM, khususnya yang bergerak di bidang produk segar berbasis daging. Ia pun menekankan pentingnya infrastruktur dasar yang memadai, seperti rumah pemotongan hewan (RPH) bersertifikat halal, sebagai langkah awal.
“Sebelum menegakkan aturan, kita harus memastikan sektor dasar seperti RPH sudah memenuhi standar halal. Fasilitas yang terstandarisasi ini menjadi fondasi bagi penerapan regulasi yang efektif,” terangnya.
Lebih lanjut, Laila menyinggung sosialisasi yang masih minim dan prosedur yang membingungkan bagi banyak pelaku usaha. Ia pun mendorong koordinasi yang efisien untuk menjamin implementasi peraturan yang sukses.
“Sosialisasi ini tidak mudah. Masih banyak pelaku usaha yang belum terinformasi dengan baik. Mereka yang sudah mengetahui pun masih bingung akan prosedur dan langkah selanjutnya,” kata Laila.
Laila meneruskan, perlu sinergi yang solid antara pemerintah, asosiasi UMKM, dan masyarakat untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
Perpanjangan tenggat waktu sertifikasi halal membuka peluang bagi Samarinda untuk menjadi pelopor dalam menyusun kebijakan lokal yang inklusif dan berpihak pada UMKM. Dengan langkah strategis dan kolaborasi yang solid, Samarinda dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat ekosistem halal dan mendorong kemajuan ekonomi lokal. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)