Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan mulia untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dengan memberantas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha serupa yang tidak memiliki izin resmi. Di sisi lain, langkah ini menimbulkan dilema ekonomi bagi para pedagang kecil dan masyarakat yang bergantung pada BBM eceran untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Kota Samarinda tegas dengan keputusannya. Alasan utama di balik larangan ini adalah untuk meminimalisir risiko kebakaran dan ledakan yang kerap terjadi akibat kelalaian dalam penyimpanan dan penjualan BBM ilegal.
“Kami di dewan telah mendesak Wali Kota untuk bertindak mengingat insiden-insiden sebelumnya. Syukurlah SK ini telah diterbitkan,” ujar Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda.
SK tersebut mengamanatkan bahwa semua usaha penjualan BBM eceran dan sejenisnya wajib mengantongi izin niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Fuad menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mematikan usaha kecil. Pemilik usaha masih dapat melanjutkan operasional mereka, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Keputusan Wali Kota ini menekankan pentingnya memiliki izin usaha,” jelas Fuad, politikus Partai Gerindra ini.
Pertamina memiliki standar distribusi BBM yang ketat melalui SPBU, yang bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.
“Untuk berjualan BBM, izin usaha adalah syarat mutlak, dan Pertamina memiliki standar yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)