By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

Samarinda Bersih dari BBM Eceran Ilegal, Antara Keamanan dan Dilema Ekonomi

Redaksi
By Redaksi
Published Rabu, 15 Mei 2024
Share
Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda.
Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan mulia untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dengan memberantas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha serupa yang tidak memiliki izin resmi. Di sisi lain, langkah ini menimbulkan dilema ekonomi bagi para pedagang kecil dan masyarakat yang bergantung pada BBM eceran untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah Kota Samarinda tegas dengan keputusannya. Alasan utama di balik larangan ini adalah untuk meminimalisir risiko kebakaran dan ledakan yang kerap terjadi akibat kelalaian dalam penyimpanan dan penjualan BBM ilegal.

“Kami di dewan telah mendesak Wali Kota untuk bertindak mengingat insiden-insiden sebelumnya. Syukurlah SK ini telah diterbitkan,” ujar Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda.

SK tersebut mengamanatkan bahwa semua usaha penjualan BBM eceran dan sejenisnya wajib mengantongi izin niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.

Fuad menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mematikan usaha kecil. Pemilik usaha masih dapat melanjutkan operasional mereka, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Keputusan Wali Kota ini menekankan pentingnya memiliki izin usaha,” jelas Fuad, politikus Partai Gerindra ini.

Pertamina memiliki standar distribusi BBM yang ketat melalui SPBU, yang bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.

“Untuk berjualan BBM, izin usaha adalah syarat mutlak, dan Pertamina memiliki standar yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Andi HarunBBM EceranDPRD Kota SamarindaFuad FakhruddinPemkot SamarindaPertaminiWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Sorotan Baru di Kancah Pers Nasional: RUU Penyiaran Picu Polemik
Next Article Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Pertamini dan Risiko di Balik Kemudahannya, Samarinda Berbenah

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Dispora Kaltim Jamin Transparansi Bonus Atlet, Tunggu Anggaran Cair

1 Min Read
Advertorial

Rendi Solihin dan Musik Topa Ethnic, Menyuarakan Kebudayaan Kukar di Genta Nusantara III

2 Min Read
Pemerintahan

Parjiman Nakhodai OJK Kaltimtara, Stabilitas Keuangan dan Kesejahteraan Masyarakat Jadi Prioritas

3 Min Read
Samarinda

Aksi Damai TRC PPA Kaltim, Tuntut Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?