Samarinda, Sekala.id – Pada Jumat (26/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar acara sosialisasi pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Midtown Hotel Samarinda, yang terletak di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting, di antaranya, Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa; Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Qayyim Rasyid; serta Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Melliyani Agustini.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahap pembentukan badan ad hoc telah dimulai sejak tanggal 23 April dan akan dilantik pada 16 Mei 2024. Firman berharap agar proses pendaftaran calon anggota badan ad hoc berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesan horor terkait kepanitiaan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pilkada Serentak 2024.
“Jangan menganggap bahwa panitia Pilkada ini akan memiliki beban seperti Pemilu kemarin yang menghitung suara dari pagi hingga malam. Pada Pilkada ini, tugasnya justru lebih ringan, mungkin hanya berlangsung dari pagi hingga sore. Hal ini karena pilihan calonnya hanya sedikit,” ujar Firman.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Qayyim Rasyid, menekankan pentingnya kerjasama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Kesbangpol, dalam proses rekrutmen ad hoc. Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 15 ayat 3 dan pasal 18 ayat 3 menjadi panduan dalam menetapkan standar fasilitas sekretariat dan pelayanan kesehatan.
Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa, menegaskan komitmen pihaknya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Kesbangpol akan berkolaborasi dengan KPU dan seluruh pemangku kepentingan. Baru-baru ini, anggaran KPU Samarinda akan diberikan secara maksimal kepada penyelenggara, termasuk revisi penambahan honor untuk badan ad hoc.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Melliyani Agustini, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat menggunakan akses BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftar sebagai anggota badan ad hoc. Surat keterangan sehat juga menjadi syarat utama bagi calon anggota badan ad hoc.
“Dari saat pendaftaran, petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Orang yang tidak sakit akan memperoleh surat keterangan sehat. Di BPJS, biaya pemeriksaan tidak ditanggung, namun kami mendorong pendaftar KPPS untuk memeriksa kesehatan di faskes BPJS. Selain itu, kami harap persyaratan nanti mengharuskan petugas KPPS memiliki BPJS yang aktif. Dengan begitu, jika terjadi situasi yang tidak diinginkan, penanganannya dapat segera dilakukan,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)