Samarinda, Sekala.id – Dua pria berinisial RM (34) dan MA (22) diringkus polisi setelah terbukti melakukan serangkaian pencurian di beberapa sekolah di Samarinda. Aksi mereka meresahkan warga, terutama komunitas sekolah yang menjadi sasaran.
Pencurian pertama terjadi di SMP Negeri 32 Samarinda pada 13 Maret 2024, para pelaku menggasak berbagai peralatan elektronik, seperti LCD projector, kamera CCTV, dan laptop. Tak puas di situ, mereka kembali beraksi di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda pada 16 Maret 2024, dengan mencuri barang-barang serupa. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 33.570.000.
Menanggapi laporan dari pihak sekolah, Kepolisian Sektor Kota Samarinda bergerak cepat. Upaya penyelidikan intensif mengantarkan mereka kepada RM dan MA, yang berhasil ditangkap pada 19 April di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.
“Selain menangkap para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa motor yang digunakan untuk beraksi, obeng untuk membongkar jendela, dan jaket yang diduga hasil curian,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, atas arahan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Menurut Kompol Satria, para pelaku belum sempat menjual hasil curiannya. Biasanya, mereka menjajakan barang-barang tersebut di media sosial dengan harga miring dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus operandi mereka terbilang licik. Sasaran utama adalah bangunan yang sepi penjaga, termasuk sekolah yang menyimpan banyak barang berharga. Para pelaku merusak jendela dengan obeng untuk memudahkan akses masuk.
“Mereka berdua tergabung dalam sindikat pencuri yang biasa membobol rumah atau bangunan kosong. Tak hanya sekolah, mereka juga mengincar rumah dan toko yang tampak aman,” jelas Kompol Satria. “Kami menduga masih banyak lokasi lain yang menjadi target mereka, dan penyelidikan masih terus dilakukan.”
RM dan MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 65 KUHP, dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Jor/El/Sekala)