Samarinda, Sekala.id – Mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan 48 pemilik sertifikat hak milik (SHM) di Pasar Pagi, Samarinda, Selasa (9/1/2024) berlangsung. Mediasi ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda sebagai fasilitator.
Pemkot Samarinda mengumumkan rencana pembangunan ulang Pasar Pagi yang akan mengubah bentuk dan fungsi pasar tersebut. Namun, rencana ini menuai penolakan dari 48 pemilik SHM yang memiliki hak atas tanah di lokasi tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan bahwa pihaknya masih belum menemukan solusi untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan mediasi dengan mempertimbangkan masukan dari kedua belah pihak.
“Kami masih dalam proses mediasi. Kami belum ada kesepakatan untuk dinegosiasi berkaitan dengan penyerahan dalam bentuk jual beli ataupun dalam bentuk tukar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa warga tetap mendukung rencana pembangunan Pasar Pagi sebagai bagian dari program pembangunan kota. Namun, mereka juga tidak ingin melanggar hak kepemilikan mereka yang telah sah di mata hukum.
“Jadi, kami harus mencari jalan keluarnya yang bisa memenuhi kepentingan semua pihak. Bagaimana masyarakat yang 48 tadi ini ada kesepakatan antara pemerintah, sehingga programnya dilakukan pemerintah ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Mediasi DPRD Samarinda ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga harmoni sosial dan politik di kota Samarinda. (Jor/El/Sekala)