Kukar, Sekala.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengapresiasi peran perusahaan pertambangan batu bara dalam membantu pemerintah daerah menangani kemiskinan. Ia memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dengan baik.
Penghargaan itu diserahkan dalam acara Executive Meeting Pemkab Kukar bersama Perusahaan Pertambangan, yang digelar di Redtop Hotel, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh para anggota Forum TJSP Kukar, yang merupakan wadah kerjasama antara pemerintah dan perusahaan batu bara di wilayah Kukar.
Edi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, para perusahaan batu bara melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bulan September, Oktober dan November 2023. Ia berharap, melalui forum ini, pemerintah dan perusahaan batu bara dapat berkolaborasi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan TJSP yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Setiap kami mengundang ke kabupaten untuk diskusi membahas rencana kegiatan 2024 untuk dikolaborasikan sudah berjalan dengan baik. Tentunya harapan kami melalui forum ini nantinya beberapa kegiatan kolaborasi ini bisa ditindaklanjuti dengan baik dalam kegiatan RKAB 2024,” ujar Edi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Alfian Noor, menyebut, ada sekitar 80 perusahaan pertambangan batu bara yang terkonfirmasi hadir, juga ada 40 perusahaan yang dihadiri oleh direktur dan komisaris. Ia juga menyampaikan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) batu bara lingkungan kinerja perusahaan pertambangan batu bara dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kukar.
Menurut Alfian, ada tiga perusahaan yang masuk kategori emas, 15 perusahaan kategori hijau, dan 28 perusahaan kategori biru. Angka ini menunjukkan peningkatan kinerja lingkungan perusahaan batu bara di Kukar, karena tidak ada perusahaan yang masuk kategori merah atau hitam.
“Alhamdulillah tahun ini tidak ada perusahaan pertambangan batu bara yang mendapatkan warna hitam,” katanya.
Alfian juga mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan pertambangan batu bara di tahun 2023 telah berkurang, seiring dengan meningkatnya ketaatan perusahaan dalam mematuhi peraturan lingkungan hidup. Ia melihat, hanya ada empat sanksi yang diberikan kepada perusahaan pertambangan di tahun 2023, yang berkaitan dengan batu bara dan kasus-kasus lingkungan hidup.
“Ini menunjukkan bahwa perusahaan batu bara di Kukar sudah mulai sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup,” tuturnya. (Kal/El/ADV/Diskominfo Kukar)