By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Pelatihan Evaluasi APBDes, Upaya DPMD Kukar Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Desa

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 26 Oktober 2023
Share
Suasana pelatihan evaluasi APBDes yang diadakan DPMD Kukar (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Dengan anggaran desa yang semakin besar, tantangan pengelolaannya pun semakin kompleks. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya meningkatkan kualitas aparatur kecamatan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pelatihan Tim Evaluasi APBDes-APBDes Perubahan dan Verifikasi Pertanggungjawaban Desa digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin (23/10/23). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah.

Dalam sambutannya, Edi Damansyah menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan, dan kejelasan pengelolaan keuangan desa. Khususnya dalam membiayai pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelatihan ini juga memberikan acuan kepada camat dalam rangka evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, serta verifikasi pertanggungjawaban desa di akhir tahun anggaran,” kata Edi Damansyah.

Peserta pelatihan mendapatkan materi tentang penyusunan dan penetapan rancangan peraturan desa tentang APBDes dan APBDes Perubahan, verifikasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, serta aplikasi Siskeudes versi terbaru.

Edi Damansyah mengingatkan bahwa anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan yang dilakukan oleh desa, beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Sehingga dalam pengelolaannya perlu memperhatikan prinsip hati-hati, efektif, dan efisien dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang tentunya melalui musyawarah desa yang dilaksanakan sebelum menetapkan rincian anggaran dan biaya.

“Pertanggungjawaban keuangan oleh kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) pada hakekatnya adalah pertanggungjawaban APBDes. Maka setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang disertai dana/anggaran maupun tidak ada anggarannya pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang tidak disertai dana/anggaran dipertanggungjawabkan dengan laporan tertulis. SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran. Supaya APBDes dapat dilaksanakan, kepala desa harus menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran meliputi rencana kerja kegiatan desa, rencana kegiatan anggaran, dan rencana anggaran biaya.

“Harap ikuti seluruh tahapan pelatihan secara maksimal dan jadikan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini benar-benar memberikan pengetahuan yang dapat digunakan dalam mengevaluasi APBDes dan APBDes Perubahan,” pesannya.

Diharapkan hasil evaluasi yang dihasilkan nantinya dapat mempermudah pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa, serta hasil verifikasi yang dilakukan tim atas pertanggungjawaban desa juga dapat memberikan informasi yang akurat atas pelaksanaan pembiayaan melalui dana desa. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)

TAGGED:Akhmad Taufik HidayatAPBDesBupati KukarDPMD KukarEdi DamansyahPemkab Kukar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Jokowi Bakal Resmikan Bandara VVIP di Ibu Kota Baru, Ini Fasilitasnya
Next Article Kasus Kode Etik Menghantui Firli Bahuri, Polisi Geledah Rumahnya di Bekasi

Berita Undas

Program Disdag Jangan Sekadar Serap Anggaran, Harus Berdampak ke Pedagang
Rabu, 24 Juni 2026
Lapak Pasar Pagi Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Iswandi Minta Pengelolaan Transparan
Rabu, 24 Juni 2026
DPRD Samarinda Soroti Anggaran Disdag, Dinilai Terlalu Banyak untuk Kegiatan Internal
Rabu, 24 Juni 2026
Kaltim ke Jateng Bukan Belajar Baru Bara, Pemprov Siapkan Aturan Khusus Reklamasi Galian C
Selasa, 23 Juni 2026
Lestarikan Kearifan Lokal, Polres Kutai Barat Gelar Lomba Menyumpit
Selasa, 23 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Rumah Tak Layak Huni di Kelurahan Bukit Biru Akan Direhab

1 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim Tingkatkan Fasilitas GOR Demi Kemajuan Olahraga Benua Etam

2 Min Read
Advertorial

Kejuaraan E-Sport Competition Resmi Dibuka Bupati Kutai Barat

2 Min Read
Advertorial

Kejurprov Kurash di Paser, Ajang Persiapan Atlet Menuju PON XXI/2024

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?