Samarinda, Sekala.id – Dengan anggaran desa yang semakin besar, tantangan pengelolaannya pun semakin kompleks. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya meningkatkan kualitas aparatur kecamatan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pelatihan Tim Evaluasi APBDes-APBDes Perubahan dan Verifikasi Pertanggungjawaban Desa digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin (23/10/23). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan, dan kejelasan pengelolaan keuangan desa. Khususnya dalam membiayai pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelatihan ini juga memberikan acuan kepada camat dalam rangka evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, serta verifikasi pertanggungjawaban desa di akhir tahun anggaran,” kata Edi Damansyah.
Peserta pelatihan mendapatkan materi tentang penyusunan dan penetapan rancangan peraturan desa tentang APBDes dan APBDes Perubahan, verifikasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, serta aplikasi Siskeudes versi terbaru.
Edi Damansyah mengingatkan bahwa anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan yang dilakukan oleh desa, beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Sehingga dalam pengelolaannya perlu memperhatikan prinsip hati-hati, efektif, dan efisien dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang tentunya melalui musyawarah desa yang dilaksanakan sebelum menetapkan rincian anggaran dan biaya.
“Pertanggungjawaban keuangan oleh kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) pada hakekatnya adalah pertanggungjawaban APBDes. Maka setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang disertai dana/anggaran maupun tidak ada anggarannya pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang tidak disertai dana/anggaran dipertanggungjawabkan dengan laporan tertulis. SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran. Supaya APBDes dapat dilaksanakan, kepala desa harus menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran meliputi rencana kerja kegiatan desa, rencana kegiatan anggaran, dan rencana anggaran biaya.
“Harap ikuti seluruh tahapan pelatihan secara maksimal dan jadikan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini benar-benar memberikan pengetahuan yang dapat digunakan dalam mengevaluasi APBDes dan APBDes Perubahan,” pesannya.
Diharapkan hasil evaluasi yang dihasilkan nantinya dapat mempermudah pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa, serta hasil verifikasi yang dilakukan tim atas pertanggungjawaban desa juga dapat memberikan informasi yang akurat atas pelaksanaan pembiayaan melalui dana desa. (Jor/El/ADV/Diskominfo Kukar)