Samarinda, Sekala.id – Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, akhirnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk periode 2022-2042 resmi disahkan. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (24/10/2023).
Para pelaku usaha di Samarinda, terutama pengembang dan industri, menyambut baik keputusan ini. Mereka berharap RTRW baru ini bisa mempermudah dan mempercepat proses administrasi perizinan dan pengembangan usaha.
“Sudah sah, kita punya RTRW baru. Ini kabar gembira buat pelaku usaha dan semua pihak,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun setelah paripurna.
Andi Harun menambahkan, Perda RTRW baru ini akan segera diserahkan ke Gubernur Kaltim untuk mendapat persetujuan. “Paling lambat dua minggu kita kirim ke gubernur. Kalau sudah selesai, langsung berlaku,” ujarnya.
RTRW baru ini mengatur soal perubahan tata ruang, kebijakan publik, dan alokasi lahan untuk berbagai kepentingan di Samarinda. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sudah disetujui presiden.
Salah satu isu penting dalam RTRW baru ini adalah ruang terbuka hijau (RTH) publik di Samarinda. Andi Harun menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan RTH publik di kota yang juga ibu kota Kaltim ini.
“Kita targetkan RTH publik di Samarinda minimal 20 persen,” tegasnya.
RTRW baru ini diharapkan bisa membuat Samarinda lebih maju, nyaman, dan berkelanjutan. Para pelaku usaha merasa angin segar dengan adanya RTRW baru ini. Masyarakat Samarinda pun merasa terjamin bahwa kota mereka akan tetap hijau dan sehat. (Kal/El/Sekala)