Samarinda, Sekala.id – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi di Samarinda. Seorang kurir narkoba bernama M Ibdaul Hasan alias Ibda (26) ditangkap saat sedang berada di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda pada Senin (17/7/2023) dini hari.
Tim Hyena Satresnarkoba mendapat laporan dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi atau ineks. Mereka melakukan penyelidikan dan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat menemukan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario KT 5006 IK warna hitam miliknya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer yang disembunyikan di dalam kemasan kotak rokok yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu.
“Kami temukan barang buktinya di bawah kaki pelaku di atas motor, yang memang sengaja dia injak,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Kamis (20/7/2023).
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Adam Malik. Di sana, petugas kembali menemukan 3.717 pil ekstasi yang disimpan dalam kemasan makanan ringan sebanyak empat bungkus.
“Barang bukti ini kami temukan dalam satu tas warna merah muda, yang digantung di dalam kamar pelaku,” ujarnya.
Pelaku mengaku bahwa dia hanya sebagai kurir narkoba. Tugasnya mengambil dan menyimpan barang haram tersebut atas perintah dari pemilik barang yang saat ini masih buron.
“Dia yang mengambil barang dengan sistem jejak dan menyimpan barang haram tersebut. Jadi, untuk penjualan dan pendistribusian barang, masih menunggu arahan dari pemilik barang yang saat ini masih DPO,” terang Ary.
Pelaku mengatakan bahwa dia mendapatkan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengantar barang tersebut.
“Setiap kali kegiatan itu saya mendapatkan upah Rp500 ribu. Jadi misalnya ada yang pesan, pelaku mengantar, setelah selesai nanti pembeli ini membayar ke pemilik barang via transfer bank,” imbuhnya.
Pelaku juga mengakui bahwa dia sudah mengetahui isi kemasan barang haram tersebut, namun karena kebutuhan ekonomi, dia mau menjadi kurir narkoba.
“Sekali ambil barang itu saya dikasih upah Rp250 ribu, dan ini yang kedua kalinya,” terang Ibda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Mar/Mul/Sekala)