By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Suami Siri Aniaya Istri, Dibebaskan Kejari Samarinda dengan Keadilan Restoratif

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 15 Juli 2023
Share
Ilustrasi KDRT (Foto: Google)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tersangka penganiayaan berinisial AAH bisa bernapas lega. Dia dibebaskan dari jerat hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui sistem keadilan restoratif. AAH mengaku menyesal telah melakukan kekerasan terhadap istri sirinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

AAH resmi bebas dari tahanan pada Rabu (12/7/2023). Dia melepas rompi tahanan di hadapan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan. Pelepasan rompi itu menandakan bahwa AAH tidak akan dituntut pidana atas perbuatannya. Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, AAH mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari setelah menempuh proses keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif adalah suatu upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, yaitu tersangka, korban, keluarga, masyarakat, dan penegak hukum. Tujuannya, untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan semua pihak,” ujar Erfandy, Kamis (13/7/2023).

Erfandy mengatakan, AAH sebelumnya dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini memberikan ancaman pidana paling lama Dua tahun delapan bulan penjara. Namun, karena AAH baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menunjukkan penyesalan, jaksa penuntut umum (JPU) menyarankan agar perkara ini diselesaikan dengan keadilan restoratif.

“Kami juga melihat tersangka dan korban masih memiliki hubungan emosional sebagai pasangan nikah siri. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia berdamai,” kata Erfandy.

Perkara ini bermula dari cekcok mulut antara AAH dan istri sirinya pada Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, tersangka tersinggung oleh perkataan korban dan langsung menendang wajah, dada, dan kepala korban. Korban mengalami memar pada pipi kanan dan luka robek pada bibir bawah.

“Kami berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi tersangka dan korban lebih menghargai satu sama lain. Kami juga berharap agar masyarakat tidak meniru perbuatan tersangka yang melanggar hukum,” tutup Erfandy. (Mar/Mul/Sekala)

TAGGED:Keadilan RestoratifKejari SamarindaKekerasan Dalam Rumah TanggaPenganiayaan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Erick Thohir Nomor Wahid di Bursa Cawapres, Faktor Jokowi dan Pimpin PSSI?
Next Article Siap Hadapi Persis Solo, Borneo FC Sedang On Fire

Berita Undas

DPRD Desak Pemkot Benahi Folder Air Hitam, Abdul Rohim: Parkir hingga Jogging Track Perlu Perhatian
Rabu, 5 Agustus 2026
PKS Dorong Pemkot Samarinda Genjot PAD Meski Kembali Raih WTP ke-11
Rabu, 5 Agustus 2026
DPRD Samarinda Bedah Utang dan Aset Daerah, Soroti Kesehatan Fiskal Pemkot
Rabu, 5 Agustus 2026
Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
PAN: WTP ke-11 Samarinda Harus Diikuti Perbaikan Layanan Publik dan Penguatan PAD
Rabu, 5 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Polresta Samarinda Ungkap Dua Kasus TPPO, Salah Satunya Libatkan Anak di Bawah Umur

5 Min Read
Pemerintahan

Rudy Mas’ud Tanggapi Desakan Hak Angket, Sebut Keputusan Ada di Tangan DPRD

2 Min Read
Pemerintahan

Rencana Ikon Baru Samarinda, Sensasi Menatap Kota dari Puncak Bianglala

2 Min Read
Samarinda

Bandara APT Pranoto Siaga Penuh, Ini Strategi Hadapi Arus Mudik Lebaran

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?