Samarinda, Sekala.id – Tersangka penganiayaan berinisial AAH bisa bernapas lega. Dia dibebaskan dari jerat hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui sistem keadilan restoratif. AAH mengaku menyesal telah melakukan kekerasan terhadap istri sirinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
AAH resmi bebas dari tahanan pada Rabu (12/7/2023). Dia melepas rompi tahanan di hadapan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan. Pelepasan rompi itu menandakan bahwa AAH tidak akan dituntut pidana atas perbuatannya. Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan, AAH mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari setelah menempuh proses keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif adalah suatu upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, yaitu tersangka, korban, keluarga, masyarakat, dan penegak hukum. Tujuannya, untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan semua pihak,” ujar Erfandy, Kamis (13/7/2023).
Erfandy mengatakan, AAH sebelumnya dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini memberikan ancaman pidana paling lama Dua tahun delapan bulan penjara. Namun, karena AAH baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menunjukkan penyesalan, jaksa penuntut umum (JPU) menyarankan agar perkara ini diselesaikan dengan keadilan restoratif.
“Kami juga melihat tersangka dan korban masih memiliki hubungan emosional sebagai pasangan nikah siri. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia berdamai,” kata Erfandy.
Perkara ini bermula dari cekcok mulut antara AAH dan istri sirinya pada Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, tersangka tersinggung oleh perkataan korban dan langsung menendang wajah, dada, dan kepala korban. Korban mengalami memar pada pipi kanan dan luka robek pada bibir bawah.
“Kami berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi tersangka dan korban lebih menghargai satu sama lain. Kami juga berharap agar masyarakat tidak meniru perbuatan tersangka yang melanggar hukum,” tutup Erfandy. (Mar/Mul/Sekala)